KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol
相关文章:
- Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang
- Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU
- KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
- Resmi! Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
- Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online
- Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Hasil Oplosan Ilegal
- Ridwan Hisjam Datang Ke DPP Golkar, 'Saya Dipanggil'
- Diserang di Sosial Media, Xiaomi Berang Tak Basa
- Siap Pulang Kampung, Deretan Kasus Ini Siap Jerat Habib Rizieq
- Mahfud MD Cs Terus Buru Debitur dan Obligor BLBI, Ini Pesannya
相关推荐:
- Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan
- KPK Deteksi Tersangka Korupsi e
- PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021
- Kejaksaan Tangani 110 Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan
- Kemenhub Genjot Efisiensi Transportasi Lewat Teknologi dan Data Terintegrasi
- Bulan Kemerdekaan, Puti Guntur dan Swastoe Gelar Pentas Seni di Sarinah
- Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Perdagangan Saham INRU
- Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Perdagangan Saham INRU
- Dapat Kabar Kongres PDIP Mau Diganggu, Megawati: Coba Kamu Awut
- 'Ngiri Bilang Mbah, Tukang Pisang Banyak Duit, eh Sekarang Dilaporin'
- MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 2024
- Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!
- Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online
- INDEF Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi UMKM
- Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- LPPK Duga Jaksa Agung Tahu Semua Skandal Pinangki dan Djoko Tjandra
- Ketika Gas LPG 3 Kg Habis di Tengah Malam Masyarakat Beli di Mana? Ini Kata Bahlil
- Hotman Paris: Pendukung Prabowo Bakal Ramaikan Sudirman
- Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
- Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%