KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak
相关文章:
- Masya Allah Anies Kena Fitnah Begini, Kejem Banget!
- Banyak Tarif Naik Tahun Depan, Liburan ke Paris Jadi Makin Mahal
- Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM
- Pria Nyaris Gagal Nikah karena Penerbangan Batal, Pilot Jadi Pahlawan
- Anak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat Ini
- Sebut IKN Ibu Kota Politik, Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR 2028 Bisa Diselenggarakan di IKN
- 45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos Tes
- FOTO: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Wisatawan Diminta Jauhi Puncak
- Bogasari Apresiasi Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Tepung Terigu
- FOTO: Keseruan Jakarta X Beauty 2023
相关推荐:
- Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
- Indonesia Masuk 5 Besar Negara Terindah di Dunia 2023
- Ini Makna Busana Capres
- 45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos Tes
- Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik
- Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
- INFOGRAFIS: Pikat Cengkeh, Rempah Asli Nusantara
- Rekomendasi Gerai Cromboloni Viral, Awas Sering Sold Out
- Indodana Finance Terima Pendanaan Rp1 Triliun dari BCA untuk Pengembangan PayLater
- Pria Nyaris Gagal Nikah karena Penerbangan Batal, Pilot Jadi Pahlawan
- Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
- Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mandek 10 Tahun
- Anak Wapres Try Sutrisno Diangkat Jadi Direktur MIND ID
- Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
- Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 72, Siap
- Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung
- Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
- Waduh! Netizen Heboh Program Kampus Merdeka Disetop, Wamendiktisaintek: Akan Dievaluasi
- Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online
- Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'