KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
JAKARTA,quickq加速器手机版 DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Adhi Pramono untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan Adhi Pramono untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan harta.
BACA JUGA:Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran
"Andi pramono dimintai keterangan selaku tersangka penyidik mengkonformasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil merk Chevrolet type Biscayne milik Adhi Pramono.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut disita berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Sebagai informasi, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Gelar Ratas Bahas Persoalan Bea Cukai
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
下一篇:Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
相关文章:
- Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- 2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
- AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
- 30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
- Terungkap, Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Kejagung Berjumlah 10 Orang
- Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 2024
相关推荐:
- Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat
- Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
- Pengganti e
- Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
- Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya
- 10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
- Tak Harus Minum Susu, Coba 4 Jenis Ikan Tinggi Kalsium Ini
- DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
- Polres Bubarkan Orang yang Masih Suka Nongkrong di tengah Pandemi
- 10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
- Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya
- Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
- Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
- Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- BEI Luncurkan Liquidity Provider, 401 Saham Sepi Jadi Target