Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemahaman sejumlah pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech peer-to-peer (P2P) lending. Banyak lender dinilai belum memahami sepenuhnya risiko maupun mekanisme bisnis dari pendanaan digital tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa P2P lending pada dasarnya ditujukan untuk para pemberi dana profesional yang memiliki kapasitas dan pengetahuan dalam melakukan analisis risiko keuangan.
“Textbook awal peer-to-peerlending jelas sekali menyasar professional lender, bukan yang hanya sekadar punya uang tapi tak paham risiko,” ujar Agusman dalam diskusi publik CORE Indonesia, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menetapkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengklasifikasikan lender menjadi dua, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta. Penempatan dana individu ini dibatasi maksimal 20% dari total penghasilannya per tahun pada satu penyelenggara.
Baca Juga: OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
Di sisi borrower, OJK juga menerapkan batas usia minimum 18 tahun atau sudah menikah, dan mewajibkan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bagi yang ingin mengakses layanan LPBBTI.
“Yang ingin kita lindungi adalah konsumen. Kita beri ruang besar untuk professional lender dan borrower yang punya kapasitas bayar,” tegas Agusman.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK juga telah menerapkan batas suku bunga pinjaman fintech sejak 1 Januari 2025.
Meski begitu, industri fintech lending tetap tumbuh positif. Per April 2025, outstanding pembiayaan fintech tercatat tumbuh 29,01% (yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun.
下一篇:Presiden Jokowi Wanti
相关文章:
- Sosok Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Bunuh Diri di Mampang, Ternyata Lulusan Bintara Polri Tahun 2009
- 多伦多大学建筑系排名情况介绍
- 首尔艺术大学学费是多少?
- 日本艺术类大学难考吗?
- Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- Menag Nasaruddin Umar Harap Pemangkasan Anggaran Tidak Ganggu Persiapan Haji
- Pembangunan Infrastruktur Fondasi Tingkatkan Kualitas SDM
- Kasus Bang Haji Hadiri Hajatan Belum Selesai, Ini Babak Barunya..
- Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye
- Tolak Pulau Buatan Ahok, Tapi Kelompok 212 Dukung Reklamasi Anies
相关推荐:
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- 首尔艺术大学学费是多少?
- Ciuman di 12 Titik Ini, Bakal Buat Pria Mabuk Kepayang
- 帕森斯设计学院研究生申请攻略
- Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul
- ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur
- Kembangkan Ekowisata Cibuntu, PLN UIP JBT Raih Predikat Platinum di Anugerah TJSL 2025
- PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- Kejengkelan Bos Toyota terhadap Kebijakan Tarif Trump
- Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
- Bank Index dan PT MatchMove Indonesia Luncurkan Kartu Debit Co
- Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan
- IHSG Siang Ini Amblas 0,64% ke Level 7.158, Saham Emiten Pertambangan Jadi Primadona
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei