Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.
"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022.
Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.
Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Miliarder Paul Tudor Jones Sebut Bitcoin Bukan Lagi Spekulasi, Tapi Sebuah Kebutuhan
相关文章:
- 30 September Memperingati Hari Apa? Simak Informasinya
- Penuh Sampah, Jepang Umumkan Pembatasan Pengunjung Gunung Fuji
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Udang
- Bank Emas Resmi Diluncurkan, Prabowo: Ini Pertama Kalinya Dalam Sejarah
- Patuhi Putusan MK, Dasco Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
- SBMA Bagikan Dividen Rp4 per Saham, Fokus Ekspansi ke Sektor Energi dan Kesehatan
- Kemenkes Sebut 800 Ribu Orang Indonesia Kena TBC, Apa Sebabnya?
- Instruksi Presiden, Penanggulangan Miskin Esktrem Target 0 Persen Tahun 2026
- Pelindo Tegaskan Pentingnya Transformasi Pelabuhan, 80 Persen Barang Dunia Diangkut Lewat Laut
- Cegah Banjir Meluas, BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Wilayah Jabodetabek
相关推荐:
- Bisakah IHSG Pecahkan Rekor Lagi? Semua Tergantung Kondisi Global!
- Catat, 5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Menyebabkan Usus Buntu
- Lebaran Aman! Daftar Saldo Dana Bansos Cair April 2025, Cek NIK KTP Kamu Masuk DTSEN
- Harga Batubara Acuan Juni 2025 Turun Signifikan Dibanding Tahun Lalu
- 3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan
- Jamkrindo Salurkan 70 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Perkuat Kepedulian Sosial
- Awas, Orang dengan Penyakit Ini Tidak Boleh Makan Durian
- Catat, 5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Menyebabkan Usus Buntu
- Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
- SBMA Bagikan Dividen Rp4 per Saham, Fokus Ekspansi ke Sektor Energi dan Kesehatan
- Cooling Down, BEI Putuskan Suspensi Saham UDNG dan PACK
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil CPNS 2024, Dibuka Hari ini 5 Januari
- Tanah di Kalimantan Tak Subur, Prabowo Dikabarkan Akan Pindahkan Proyek Food Estate ke Papua
- Link Unduh Kalender 2025 PDF Hijriah
- Indodana Finance Terima Pendanaan Rp1 Triliun dari BCA untuk Pengembangan PayLater
- 20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
- Cetak Laba Rp5,1 Triliun, PTBA Gelontorkan Rp3,83 Triliun untuk Dividen Pemegang Saham
- Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan
- Damri Impor Bus Listrik Baru Merek Zhongtong dari China untuk Armada Transjakarta