Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
下一篇:Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia
相关文章:
- Kasus Covid
- Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
- 7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh
- Bukan Hanya Ibadah, Puasa Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur
- FOTO: Haru Peziarah Sentuh Ka'bah Setelah Ditutup Akibat Pemeliharaan
- Video: Bekal Pulang Terbaik Menghadap Allah
- Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu
- 7 Cara Menyiasati Tempias Air Hujan, Cegah Banjir Lokal di Dalam Rumah
- Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
相关推荐:
- 5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara
- Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- Teliti Sebelum Membeli, Ini Ciri
- Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0, PPATK: Jumlah Pemainnya Makin Banyak!
- FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
- Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres
- Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- Rakernas, Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum PDI Perjuangan
- Inspirasi Resep Masakan Natal yang Enak dan Meriah
- FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
- Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- 7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara Alami
- 28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung
- NYALANG: Bait
- Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu
- Beda Hari Ibu dengan Mother's Day, Dua Perayaan Khusus untuk Ibu
- 5 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam Urat
- Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week