Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
下一篇:Orasi Prabowo di Hari Buruh: Banyak yang Takut Saya Jadi Presiden, Gue Tahu Tipu
相关文章:
- Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris
- Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada
- Lebih dari Investasi, Arsjad Rasjid Berharap Kerja Sama Indonesia
- 2025英国电影研究专业大学排名
- Minat Masyarakat Jadi Ilmuwan di Bidang Saintek Masih Rendah, 3 Hal Ini Jadi Alasan
- Sinergi Untuk Negeri Hubungkan Masyarakat dengan Teknologi & Inovasi
- Jalin Kemitraan dengan BPJS, Emiten Rumah Sakit RSCH Bakal Layani Peserta JKN KIS Mulai Juni 2025
- Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 2025
- Bersembunyi dari Riuh Senopati, Nikmati Sajian Jepang Modern
- FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh
相关推荐:
- Ini Cara Cek Nomor Pendaftaran SNBP 2025 untuk Lihat Hasil Pengumuman, Jangan sampai Salah!
- Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
- VIDEO: Jutaan Umat Hindu di India Rayakan Festival Maha Kumbh
- Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
- Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
- Tiba di Malaysia, Presiden Prabowo Akan Hadiri KTT ASEAN Bertema Inklusivitas dan Keberlanjutan
- 10 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Patut Dicoba saat Mulai Menua
- Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada
- Diduga Selingkuh, Wanita Peru Amputasi Penis Pasangannya Saat Tidur
- Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak
- Viral 'Bayi
- 3 Resep Soto Ayam Kuning yang Gurih dan Menggugah Selera
- Tata Cara Baca Surat Yasin di Malam Nisfu Syaban dan Niatnya
- Demokrat Siapkan Struktur Baru, Fokus pada Kekuatan Anak Muda Targetkan Menang Pileg 2029
- 5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD
- 3 Kebiasaan Sepele yang Bikin Gigi Berantakan, Dilakukan Sejak Kecil
- Jamaah Berdatangan ke Istiqlal untuk Shalat Idul Fitri
- Menko Polkam: Penembakan Anggota Polisi di Lampung Berpotensi Ganggu Soliditas TNI
- Skincare Jerawat Ternama Disebut Mengandung Benzena, Apa Itu?
- PDIP Ngegas! Minta Pemerintah Tak Buru