KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
JAKARTA,quickq官网下载地址安卓 DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.
Menurut KPU, putusan MK tersebut akan dipelajari dulu untuk diputuskan apakah akan berlaku untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," Jelas Afifuddin.
下一篇:Didukung PAN Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Harus Dibalas Kesetiaan
相关文章:
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- Politikus PDIP Jadi Kuasa Hukum Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sepakat Tak Ada Satupun Bukti
- Erajaya Mau Bawa IPO Era Boga Nusantara? Ini Jawaban Manajemen
- Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
- Wow! Nama GM Radio Prambors Dicatut Istri SYL untuk Beli Rumah Mewah
- Politikus PDIP Jadi Kuasa Hukum Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sepakat Tak Ada Satupun Bukti
- Survei IDM : Kejagung Lewati KPK dan Polri Dalam Kinerja Penegakan Hukum
- Allianz Life Gandeng Bank QNB Hadirkan Perlindungan Finansial Jangka Panjang
- Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
- Laba Bersih PLN Hanya Rp17,7 Triliun Anjlok Hampir 20%, Pelemahan Rupiah Jadi Biang Kerok
相关推荐:
- Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
- Buat yang Masih Bingung Merapat, Begini Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online, Ikuti Langkahnya
- Survei IDM : Kejagung Lewati KPK dan Polri Dalam Kinerja Penegakan Hukum
- Strategi Kelaya Vitamin Rambut Menangkan Hati Konsumen
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai
- Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara
- Erajaya Mau Bawa IPO Era Boga Nusantara? Ini Jawaban Manajemen
- Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- Kronologi Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Polda Sumut, Berakhir Pencopotan Jabatan
- Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Galih Ginanjar Terciduk di Hotel saat Akan Ditangkap Polisi
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 2025
- Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
- Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini
- Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW