Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
"Pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain pengacara, Jaksa juga menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah ED, HH, dan M.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya
- 1
- 2
- »
下一篇:KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya
相关文章:
- Erik Thohir Angkat Melati Sarnita Jadi Dirut Inalum
- Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
- 6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung
- Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- Gerindra Sebut Megawati Akan Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Sebelum Pelantikan
- Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam
- Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari
- Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
- Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
相关推荐:
- Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini
- 6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung
- KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah
- Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
- Mau Masuk IPB? Ribuan Maba Siap
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!
- Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- Gerindra Respons Isu Jokowi Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo
- NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- Kementerian ESDM Dorong Optimalisasi Migas 2025, Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Bakal Digenjot
- Premi Baru Rp150 Miliar dalam 6 Tahun, Pemerintah Siapkan Skema Parametrik
- Izin Tak Dicabut, Antam (ANTM) Sebut Pertambangan PT Gag Nikel Sudah Sesuai Amdal
- MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 2024
- Begini Bunyi Pernyataan Resmi PSI Soal Kasus Keracunan Warga Koja Jakarta Utara
- Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online
- Risiko Bencana Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Industri Asuransi Diminta Tak Lepas Tangan
- Akuisisi Nasabah Baru, BTN Garap Industri Sepak Bola Nasional
- Daya Beli Lemah Meski Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Ekonom Ungkap Penyebabnya
- Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM