Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
下一篇:Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
相关文章:
- 1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- Aliansi Kader HMI Kepulauan Riau Minta Jokowi Reformasi Total Polri
- 美国艺术类研究生读几年?
- Kaum Produktif Wajib Peduli Kesehatan Jantung, Hati
- Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- 伯克利和mi哪个好?
- 2025年世界平面设计大学排名
- Jangan Unggah Boarding Pass di Medsos, Ini Alasannya
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- Masa Depan Indonesia: Pembangunan Harus Inklusif Berbasis Etika
相关推荐:
- Eggi Sudajna Minta Polisi Keluarkan SP3, Kalau tidak...
- 伯克利大学世界排名第几?
- 代尔夫特理工大学建筑学排名第几?
- 2025马来西亚艺术类大学排名
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- Satu per Satu Orang Dekat Anies Kehilangan Jabatan, Musni Umar: Terjadi Politik Bumi Hangus di DKI
- 2025年qs建筑学专业大学排名
- Haris Azhar Bantah Tak Semua yang Berduit itu Mafia Tanah
- PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- Jepang Tunda Pasang Penghalang Pemandangan Gunung Fuji di Depan Lawson
- Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya
- DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
- Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!