Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
时间:2025-05-20 20:49:20 出处:焦点阅读(143)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.
猜你喜欢
- Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
- Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
- Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- Viral Iklan Paslon Capres
- Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun