KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita
JAKARTA,quickq加速器官方下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Barang bukti yang diamankan ada dokumen hingga uang ratusan juta.
Juru Bicara KPK Tessa menyampaikan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan.
Dirinya membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera
Selain itu KPK juga memboyong tumpukan berkas dokumen serta barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun, Tessa mengatakan penggeladahan yang dilakukan KPK salah satunya berlangsung di rumah dinas Paman Birin.
Sebagai informasi, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Ini Negara Paling Aman di Dunia untuk Traveling di 2024
- ·出国必须要高考成绩吗?
- ·BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang
- ·Mendag Tunjukkan Kunci Hadapi Tantangan Geoekonomi dan Jadikan ASEAN Lebih Tangguh
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Konsumsi Lemon?
- ·Seberapa Penting Vaksin Meningitis Untuk Jemaah Haji dan Umrah
- ·Bahaya Tembok Lembap, Bisa Jadi Sumber Penyakit Mematikan
- ·Begini Mekanisme LPSK Berikan Perlindungan, Kubu Prabowo Telah Memenuhi?
- ·Skenario Kementerian PKP Capai Target Program Tiga Juta Rumah, Relokasi APBN
- ·Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
- ·Hairstylist Ungkap Nama Model Rambut Anyar V BTS Jelang Wamil
- ·Komitmen Edukasi Digital dengan Samsung Digital Lighthouse School
- ·Awas, 6 Kelompok Ini Sebaiknya Hindari Makan Pepaya
- ·Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
- ·Seperti Apa Jembatan Kaca yang Aman Untuk Wahana Wisata?
- ·Thailand Rebut Kembali Mahkota Raja Pariwisata ASEAN dari Malaysia
- ·Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
- ·Personal Color Analysis, Memaksimalkan Tampilan Dengan Warna Personal
- ·RI Berkomitmen Kuat Manfaatkan Potensi Besar Ekonomi Digital, Fokus 3 Prioritas
- ·DAIKIN Buka Rekrutmen 2,500 Tenaga Kerja Lokal di Pabrik Terbarunya di Bekasi