Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
下一篇:Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
相关文章:
- Pemerintah Bakal Mediasi Kisruh PMI, Agung Laksono: Harus Sesuai ADRT
- Pemprov DKI: Jika Ada Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan!
- Jakarta Urutan Kedua Kota Terbaik di Asia untuk Kerja Sambil Liburan
- Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
- Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
- NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo
- PGN Resmi Teken Enam Kontrak Gas di Ajang IPA Convex 2025
- Bitcoin Cs Selangkah Lebih Dekat Masuk Cadangan Devisa Ukraina
- PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
相关推荐:
- Terkuak Peran 3 Terduga Teroris di Jateng, Sebarkan Ideologi Aksi Teror
- Sinergi Jadi Kunci Transformasi Ekonomi di Tengah Ancaman Deindustrialisasi dan Minimnya Inovasi
- Erina Gudono dan Kaesang Babymoon di AS, Apa Itu?
- Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?
- Bahlil Raih Gelar Doktor, Kuliah S3 Berapa Tahun?
- Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak
- 6 Kejutan Seksi yang Bikin Pria Terpesona, Siap Menjajaki Ranjang
- 3 Rekomendasi Minyak Goreng Terbaik untuk Usir Perut Buncit
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil CPNS 2024, Dibuka Hari ini 5 Januari
- FOTO: Kontes Binaraga Antar Buruh Pabrik Genteng di Jatiwangi
- Terkuak Peran 3 Terduga Teroris di Jateng, Sebarkan Ideologi Aksi Teror
- Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
- Kepulauan Riau Tunjukkan Potensi Besar Sebagai Destinasi Investasi
- Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada
- 35 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Referensi Belajar sebelum Tes!
- Luhut Ungkap Anggaran MBG 2026 Bisa Tembus Rp 300 Triliun
- Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
- Totok Harap PTPS, PKD, dan Panwascam Percaya Diri Mengawasi Pemilihan 2024
- Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
- Berlaku Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Pertamina Telah Siapkan 2 Kilang untuk BBM B40