Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
JAKARTA,quickq安卓下载 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
- 1
- 2
- »
下一篇:NYALANG: Mengusir Sepi, Menarikan Mimpi
相关文章:
- Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris
- Setelah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Bakal Kunjungi IKN
- Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- KPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?
- Bukan Bali, Jawa Timur Provinsi Favorit Wisatawan Indonesia pada 2023
- Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?
- Setia, ARMY Datang Berkali
- Erick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi Waseso
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- FOTO: Gerak
相关推荐:
- VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
- Perebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?
- Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini Alasannya
- Bikin Bangga! Adnan
- Kursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa Jendela
- 5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
- Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- Waspada Modus Penculikan Turis di Thailand, Polisi Ikut Terlibat
- FOTO: Keseruan Kelas Taylor Swift di Kampus Filipina
- Simak Baik
- 5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- Ucapan Selamat Hari Buruh Presiden Jokowi, 'Harus Beri Dampak Positif di Berbagai Aspek!'
- FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 2024
- Menatap North Cape, Kecantikan di Ujung Dunia Paling Utara
- NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
- Waspada, Gula dan Tepung Ternyata Biang Kerok Utama Obesitas
- Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- 7 Batuk pada Anak yang Perlu Diwaspadai, Orang Tua Wajib Catat
- Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena