Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA
Penasihat Hukum Idrus Marham,quickq iphone Samsul Huda mengaku akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap kliennya.
PT DKI Jakarta menambah hukuman Idrus menjadi lima Tahun dari sebelumnya tiga tahun putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami akan ajukan Kasasi ke MA karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham," kata Samsul Huda dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Juli 2019.
Menurut Huda, pencarian keadilan akan terus dilakukan pihaknya. Sebab fakta-fakta di pengadilan sebelumnya menunjukan bahwa Idrus Marham tidak terlibat skandal suap proyek PLTU Riau-1. "Kami akan terus mencari keadilan," kata Samsul Huda.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Idrus Marham menjadi 5 tahun bui, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis banding pada PT DKI juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 23 April 2019, sehingga menambah berat hukuman terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim PT DKI dalam amar putusannya.
Putusan banding ini dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dikonfirmasi awak media menyebut putusan banding ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dia pun mengpresiasi majelis PT DKI yang telah secara cermat melihat fakta-fakta persidangan.
"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.
下一篇:Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini
相关文章:
- Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
- Ternyata Senjata Ini yang Dipakai Brigadir Rangga saat Tembak Bripka Rahmat
- Renungan Rabu Abu 2025, Menilik Kembali Motivasi Beribadah
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- Ikut Dongkrak Ekonomi, TCI Siap Pamerkan Wisata Asli Indonesia
- 7 Tempat Ngabuburit Asyik di Jakarta, Seru Menanti Waktu Berbuka Puasa
- FOTO: Tradisi Bakar Instalasi Kayu Tandai Akhir Musim Dingin di Rusia
- Didukung PAN Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Harus Dibalas Kesetiaan
- Meski Lonjakan COVID
相关推荐:
- Gelar Wisuda Daring, Unsada Luluskan 814 Mahasiswa
- Survei SMRC: 57% Responden Nilai Anies Tak Adil Jalankan PSBB
- Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
- Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
- Doa Buka Puasa yang Shahih Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- 7 Tanaman Ini Dapat Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- 4 Hal Ini Jadi Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies
- Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
- Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
- Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
- Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX
- Biadab! KKB Serang Polsek Homeyo Papua Tengah, 1 Warga Sipil Tewas
- Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX
- Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
- Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di Jatim
- Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen