Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
Perusahaan Teknologi Keuangan asal China, Ant Group dilaporkan tengah bersiap untuk mengajukan lisensi penerbit stablecoin dalam sejumlah yurisdiksi internasional, termasuk Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg.
Dilansir dari Bloomberg, Jumat (13/6), Ant Group akan secara resmi mengajukan permohonan lisensi setelah kerangka regulasi stablecoin mulai diberlakukan pada Agustus 2025 di Hong Kong. Perusahaan juga berencana melakukan langkah serupa di Singapura dan Luksemburg.
Baca Juga: Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
Hong Kong sendiri telah mempersiapkan regulasi khusus stablecoin selama beberapa waktu, dengan regulasi yang bertujuan menciptakan kerangka hukum dan perlindungan konsumen bagi penerbit stablecoin yang terdaftar dan diawasi.
Stablecoin adalah token digital yang nilainya dipatok pada aset tradisional seperti mata uang fiat, dan dikenal karena stabilitasnya dibandingkan dengan aset kripto volatil seperti bitcoin dan ether. Karena itu, stablecoin sering dianggap sebagai gerbang masuk yang aman ke pasar aset digital bagi lembaga keuangan dan perusahaan teknologi besar.
Langkah Ant Group ini mencerminkan semakin meningkatnya minat korporasi besar untuk memasuki ekosistem aset digital, seiring dengan kejelasan regulasi yang mulai terbentuk di berbagai negara maju.
Baca Juga: Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
Dengan diberlakukannya regulasi stablecoin di beberapa pusat keuangan dunia, para analis memperkirakan arus modal dan inovasi di sektor kripto akan semakin mengalir, mendorong adopsi teknologi blockchain oleh institusi keuangan arus utama.
相关文章:
- Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- 10 Buah Ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Siap
- Didukung Kemenparekraf, 'Tribute to Mas Yos' Jadi Momentum Tata Kelola Industri Musik
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
- Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?
- Kesan Ridwan Kamil Usai Tes Kesehatan Pilkada, Baru Kali Ini Sarafnya Disetrum
- Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- Petugas Bandara Curi Barang
相关推荐:
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- 8 Cara Alami agar Terlihat Awet Muda, Bye
- Thorcon Gandeng ITB dan AIMTOPINDO Bangun Teknologi Energi Nuklir Masa Depan
- Bukan Bitcoin, Meme Coin Justru Gerbang Utama Adopsi Kripto Global
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
- Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
- 3 Bahaya Makan Daging yang Tidak Fresh, Kenali Ciri
- Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- Oasis Reuni, Hotel
- Bidik Pangsa Syariah 10%, OJK Bakal Cetak 5 Bank Syariah Raksasa Pesaing BSI
- 176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- Kemhan Beli Kapal Selam Scorpene Untuk Perkuat Perairan Indonesia, Intip Spesifikasinya di Sini!
- Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Terungkap, Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Kejagung Berjumlah 10 Orang
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- Daftar Kementerian dan Lembaga yang Akan Pindah ke IKN pada Tahap Pertama