Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Tunggu Satgas Covid-19 Revisi Aturan Ini
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah saja dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat dan produktif,” katanya.
Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya kedua peraturan tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan. Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub Nomor 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concernkita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
下一篇:KKP Ungkap Kenapa Teluk Balikpapan Dipilih Sebagai Lokasi MSP Project
相关文章:
- Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- Xi Jinping dan Prabowo Gelar Pertemuan di Tiongkok, Bahas Apa?
- Alasan Jasad Brigadir RAT Tidak Diautopsi
- One Way dari Tol Cipali Sampai Kalikangkung Mulai Diberlakukan
- Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih
- Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2024
- Gibran Agendakan Bertemu Prabowo Usai Menang Pilpres 2024
- Apakah Makan Ikan Bikin Ginjal Sehat? Ini Penjelasannya
- Sengketa Pileg di MK, Papua Paling Banyak Masalah
- Rekayasa Lalin di Tol Cikampek Diberlakukan
相关推荐:
- Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis Mulai Dibongkar Kejagung
- Polri Pastikan Keamanan World Water Forum 2024, Ribuan Personel Siaga
- One Way dari Tol Cipali Sampai Kalikangkung Mulai Diberlakukan
- Diancam Tarif 10 Persen oleh Donald Trump, China Lebih Inginkan Kerja Sama
- Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- Rekayasa Lalin di Tol Cikampek Diberlakukan
- Mabes TNI Beberkan Fakta Anggotanya yang Tersambar Petir
- Putaran Baru Negosiasi Perang Dagang AS
- Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Airlangga: Indonesia Baru Masuk Daftar Aksesi, Targertnya 3 Tahun Jadi OECD
- Ratusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel
- Sambut HUT ke
- Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
- Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
- Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
- Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta
- Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
- BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025