Kak Emma Enggan Penuhi Panggilan Polisi
Salah seorang pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab."Iya (dipanggil sebagai saksi), tapi tidak akan datang," kata Mirza di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Mirza mengakut telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai sikap Kak Emma yang tidak akan memenuhi panggilan karena sedang sakit.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab, hari ini.
Pada Senin 29 Mei, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan polisi. (Ant)
下一篇:Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
相关文章:
- 9 Warna Pintu Rumah yang Cocok Berdasar Feng Shui
- Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Kereta Api jadi Pilihan Strategis untuk Angkut Komoditas B3
- Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo
- Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
- Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK
- Viral Gejala Ensefalitis Dikira Gangguan Mental, Ini Kata Dokter
- Mooryati Soedibyo Raih Lifetime Achievement di Kartini Awards 2024
- Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- Dokter Sebut 0,5
相关推荐:
- Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya
- Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital
- Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Makan 34 Ribu Burger Seumur Hidup
- 25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Bikin Semangat di Bulan Ramadan
- Donasi untuk Guru Ngaji yang Rawat Anak Disabilitas via Berbuatbaik
- NYALANG: Menggapai Langit Biru
- Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
- Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG
- Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEI
- Tren di China, Terapi Pemurnian Darah Diklaim Bisa Memperpanjang Umur
- Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
- PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
- Media Asing Soroti Momen Sunyi Senyap Bali Kala Nyepi
- FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion
- 9 Cara Terhindar dari Sambaran Petir
- Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
- Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR
- BPBD DKI Jakarta Bocorkan Strategi Hadapi Musim Hujan
- Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta