Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
时间:2025-05-20 17:21:12 出处:综合阅读(143)
SuaraJakarta.id - Polisi menolak mengabulkan penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi (RIS),quickq 官网下载 tersangka penganiaya anak kandung berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet.
"Penyidik tidak mengabulkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Senada dengan Ary, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menambahkan permohonan penangguhan merupakan hak tersangka.
"Namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP," tambah Irwandhy.
Baca Juga:2 Anak Korban Pemukulan Raden Indrajana Trauma Hingga Berhenti Sekolah
Kini, Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi selama 20 hari ke depan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun, pekerjaan karyawan swasta," kata Irwandhy.
Irwandhy mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1) sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai sekarang.
Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.
RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.
Baca Juga:Usai Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Indrajana Sofiandi Sempat Minta Damai ke Mantan Istri
Lebih lanjut, dijelaskan kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
猜你喜欢
- 7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- Dinobatkan sebagai salah Satu Desa Wisata Terbaik Se
- Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya
- 525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini
- KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019