OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya
JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha ini oleh OJK diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak
BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar OJK dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kasus Investree ini sendiri mulai naik sejak adanya laporan penumpukkan kredit macet dari tahun 2023 lalu hingga ke Januari 2024.
Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu sebesar 5 persen.
Selain itu menurut pernyataan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, Investree juag sudah lama mengalami masalah pemenuhan ekuitas minimum.
BACA JUGA:Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
BACA JUGA:Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
"Ekuitas menjadi minus, tidak memenuhi peraturan OJK (POJK) yang sudah diatur tahun ini di angka Rp 7,5 miliar," jelas Entjik dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.
Saat ini, pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dikabarkan telah kabur ke Doha, Qatar. Pihak OJK sendiri sudah mewajibkan Investree untuk mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·美国欧柏林音乐学院出名吗?
- ·Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
- ·Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
- ·Mengenal Eldest Daughter Syndrome, Beban untuk si Sulung Perempuan
- ·Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- ·Pendukung Anies di Medsos: PSSI Diduga Berpolitik
- ·Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya
- ·'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- ·FOTO: Romantisme Musim Dingin dari Chanel di Paris Fashion Week
- ·Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- ·Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur dalam Penerbangan?
- ·Gak Cuma Bohong, Anies Baswedan Juga Gatot Alias Gagal Total!
- ·Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
- ·Update COVID
- ·VIDEO: Kursi Stadion Olimpiade Paris 2024 dari Sampah Daur Ulang
- ·Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- ·Turis Minta Maaf Usai Coret
- ·Inggris Jatuhkan Sanksi Luas Terhadap Rusia: Sektor Militer, Energi, dan Keuangan Akan Dibuat Rontok
- ·Pegadaian Salurkan 774 Ekor Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
- ·Nilai Kepemimpinan Anies Baswedan, PSI Pesimis Janji Kampanye Terpenuhi: Kami Realistis...