3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID --Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera.
Syarat pertama adalah sertifikasi guru, dan Kemendikdasmen pun akan membantu guru-guru yang belum memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
"Program kami di masa yang akan datang, insyaallah adalah pemberian beasiswa, atau bantuan pendidikan untuk guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1," kata Mu'ti pada peluncuran Bulan Guru Nasional di SDN 59 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
BACA JUGA:Soal Keanggotaan BRICS, Ketua Kadin Anindya Bakrie: Indonesia Bebas Aktif
Syarat kedua adalah peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan.
Disebutkannya, terdapat empat kompetensi guru yang perlu dibangun bersama-sama, di antaranya kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan kompetensi guru.
"Jadi, nanti yang ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) jangan kaget kalau akan ada dua materi tambahan, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," ungkapnya.
Persyaratan terakhir adalah kesejahteraan guru akan terus ditingkatkannya.
BACA JUGA:Menteri PKP sebut Warga Relokasi Kali Ciliwung Gratis Selama 1 Tahun di Rusun Pasar Rumput
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
"Guru bermutu, guru berkualitas, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan guru," ujar Abdul Mu'ti.
Berbagai upaya ini akan terus dilancarkannya demi membangun sumber daya manusia yang unggul melalui pendidikan, sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
- ·Ridwan Kamil
- ·Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
- ·KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
- ·Cerita Budi Purnomo Hadisurjo Sukses Membangun Sate Khas Senayan dan Optik Melawai
- ·Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- ·Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?
- ·Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
- ·Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
- ·Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
- ·国外学艺术有什么条件?
- ·Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri
- ·Aturan Teraneh di Tempat Wisata: Larangan Pakai Handuk dan Putar Musik
- ·Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!
- ·Livenia Asal Kaltim dan Komang dari Bali Jadi Paskibraka Pembawa Baki di IKN, Berikut Profilnya
- ·BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
- ·Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- ·Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka