Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN
BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan
Adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Djuhandhani memerinci, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
BACA JUGA:Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'
Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selidiki sejak awal Januari
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut
- 1
- 2
- »
下一篇:London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
相关文章:
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi Kembali Hadirkan Paviliun Indonesia dalam WEF 2025
- Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?
- Viral Kabin Pesawat First Class Kumuh, Padahal Tiketnya Rp95 Juta
- Sindir Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Lucu, Kita Impor dari Negara yang Tak Punya Minyak
- Meraba Braille, Membaca dan Menulis Dalam 'Kegelapan'
- FOTO: Enzy Storia dan Cinta Laura Memukau di Paris Fashion Week
- VIDEO: Moo Deng Makin Viral, Versi Makanan dan Mainan Bermunculan
- Facebook Tak Kenal Kompromi Sikat Konten Kejahatan Pedofilia
- Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- 7 Sayuran Ini Tinggi Protein, Cocok buat Hempaskan Lemak Perut
相关推荐:
- Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi Jakarta
- Thailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 Ribu
- Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan
- DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Buntut Viral Narasi NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan
- Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
- Thailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 Ribu
- KPK Dalami Peran DW dalam Suap Pengurusan Paspor
- Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini
- Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
- Koruptor Tak Akan Jera Dengan Vonis Ringan (2)
- FOTO: Sikke, Topi Penari Darwis Turki dan Simbol Kematian
- 7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api
- Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
- Aktivitas Seru, Harga Tiket Masuk Dufan, dan Promo Akhir Tahun
- Cara Membuat Mochi Sederhana ala Jepang yang Kenyal dan Lembut
- Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- BYD Seal 06 Meluncur dengan Harga Rp249 Juta
- Bahaya Kurang Minum Air Putih, Dehidrasi sampai Picu Penyakit Kronis
- Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO