KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
时间:2025-06-03 17:46:15 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果版下载vqn DISWAY.ID- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan badan atau lembaga yang terindikasi menghambat akses informasi publik bisa terjerat pidana.
Hal itu pula yang bisa dikenakan pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, jika tidak memberikan informasi terbuka.
BACA JUGA:Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara
BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun
Menurut Komisi Informasi Pusat, sanksi pidana bisa dikenakan jika dalam sidang KIP, BP Tapera terbukti melakukan pelanggaran hak informasi publik.
"Sepanjang informasinya terbuka dan badan publik tidak mau memberikan (informasi), maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Rospita saat Press Briefing di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Rospita sanksi tidak hanya berlaku kepada BP Tapera, namun juga terhadap seluruh badan publik bahkan kementerian sekalipun. Sebab masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terlebih program Tapera masih menimbulkan polemik.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Komisi Informasi Pusat, jika ada indikasi badan publik, termasuk BP Tapera menolak untuk memberikan informasi berkaitan program.
BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya
BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!
Adapun dasar hukum pengetahuan informasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemerintah dan badan publik harus bisa mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kekhawatiran atas kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Salah satu poin krusial PP Tapera yakni mewajibkan gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
上一篇: Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
下一篇: Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama
猜你喜欢
- MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini
- Disebut WHO Bisa Picu Kanker, Apa Itu 'Talc' pada Bedak Bayi?
- Begini Sikap PDIP saat Ditanya Koalisi atau Oposisi di Kabinet Prabowo
- Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya
- BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, yang Nolak Pulang Saja!
- Kemenekraf
- Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian