百科

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

字号+ 作者:quickq iphone 来源:综合 2025-05-21 08:05:05 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Ma quickq下载

Warta Ekonomi,quickq下载 Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Revisi UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik. Mahfud menyatakan, revisi UU ITE akan dilakukan terbatas.

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.

"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.

Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.

Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi

    Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi

    2025-05-21 08:04

  • Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini

    Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini

    2025-05-21 08:03

  • Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang

    Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang

    2025-05-21 06:13

  • Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!

    Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!

    2025-05-21 06:11

网友点评