Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas

作者:娱乐 来源:时尚 浏览: 【 】 发布时间:2025-05-24 03:18:06 评论数:

JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID -Bareskrim Mabes Polri mengungkap pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan Kelas II A.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan pengendali itu ialah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32).

Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas

Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas

Diungkapkannya, Andi adalah terpidana mati kasus narkoba. Dimana, tersangka mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.

Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas

BACA JUGA:Sempat Bebas, Bandar Narkoba Asal Kalteng Kembali Dibekuk BNN

Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas

"Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 19 September 2024.

Dijelaskannya, Andi mengendalikan narkoba diduga  dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).

BACA JUGA:Begini Cara Kun Wardana Cegah Peredaran Narkoba di Kampung-kampung Rawan di Jakarta

Mereka berinisial TR, MA, dan SY yang perannya mengelola aset hasil kejahatan. 

Lalu, CA dan AA diduga seorang oknum pegawai Ditjenpas. Kemudian ada RO diduga oknum pegawai honorer BNN, serta NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.

BACA JUGA:Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis

"Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F," jelasnya.

Diterangkannya, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T.

BACA JUGA:Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis

Tapi, penyidik baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar. Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • 1
  • 2
  • »