会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan!

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

时间:2025-05-31 02:46:25 来源:quickq iphone 作者:探索 阅读:116次
Warta Ekonomi,“quickq加速器” Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan pihaknya masih percaya terhadap kinerja penyidik dari Polda Jabar dalam menyelidiki kasus pembunuhan yang viral tersebut.

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Baca Juga: Serangan Siber PDNS Menjurus Satu Nama, Pakar Digital Desak Mabes Polri Periksa Dicky Prasetya Atmaja

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ungkapnya dilansir Selasa (09/07/2024).

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Terkait dengan putusan bebasnya sosok dari Pegi Setiawan, yang diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, pihaknya menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung. 

Keputusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi tersendiri untuk kinerja dari Polda Jabar. Djuhandhani menegaskan bahwa kepolisian menaruh perhatian besar untuk kasus pembunuhan dari Vina dan Eky.

"Tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," jelas Djuhandhani.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru dengan dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sosok yang disinyalir menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjerat Judi Online, Polri: Jika Ditangkap Semua, Penjara Penuh

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Alasan Menjijikkan, Pramugari Saran Hindari Pakai Tisu Toilet Pesawat
  • Jerry Massie: Keberanian dan Ketegasan Kejaksaan Agung Sedang Ditunggu Publik
  • Heru Budi Terang
  • Mangkir Terus, Siskaeee Akhirnya Ditangkap Paksa di Apartemen Yogyakarta
  • Tren Mengecilkan Payudara Diprediksi Bakal Marak di 2024, Kenapa?
  • Kamu Selingkuh, Kita Tetap Bertahan, Tapi...
  • Kandungan Nutrisi Susu Evaporasi, Ternyata Banyak Manfaatnya
  • MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah
推荐内容
  • Kunjungan Presiden Macron ke Borobudur Tandakan Keseriusan Prancis Jadi Mitra Kembangkan Ekraf
  • Tak Cuma Jarang Ada di Rumah, Ini 7 Tanda Si Dia Selingkuh
  • 2 Pelaku TPPO Janjikan Korban Kerja di Irak dengan Gaji 300 Dolar
  • Puan Sebut Pimpinan DPR RI Telah Terima Perwakilan Perangkat Desa untuk Bahas Revisi UU Desa
  • THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H
  • Kalender Februari 2024 Lengkap Hari Libur Nasional, Pemilu Tanggal Merah Atau Tidak?