Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
JAKARTA,quickq加速器有什么用 DISWAY.ID --Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babeh Haikal mengingatkan kembali bahwasanya pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal," kata Babeh Haikal dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
"Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal." lanjutnya.
BACA JUGA:Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
BACA JUGA:OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028
Dikatakan Babeh Haikal, berdasarkan UU No 33 2024 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian.
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar
BACA JUGA:Badan Karantina Indonesia Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia Aman
Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran," tutur Babeh Haikal.
"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tandasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus
- ·Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK
- ·国外艺术留学作品集该怎么准备?
- ·PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita
- ·300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- ·Relawan Anies Baswedan Perkenalkan Rumah Harmoni, Ini Filosofinya
- ·国外插画留学院校推荐
- ·BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong
- ·5 Cara Mengatasi Plafon yang Bocor di Musim Hujan
- ·Harga Emas Melesat, Analis Ungkap Faktor Global Pemicunya
- ·Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan
- ·Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
- ·Kasih Sayang Ayah Sepanjang Hayat, Momen Haru Anies Baswedan Jenguk Putrinya Terpapar Covid
- ·Objek Wisata di China Pasang Pengatur Waktu di Toilet Wanita
- ·Tak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba
- ·Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik
- ·Polemik Perubahan Batas Usia Capres
- ·Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja
- ·INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- ·Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja