会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal!

Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

时间:2025-05-31 22:14:59 来源:quickq iphone 作者:知识 阅读:650次

JAKARTA,quickq加速器有什么用 DISWAY.ID --Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babeh Haikal mengingatkan kembali bahwasanya pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal," kata Babeh Haikal dikutip Kamis 31 Oktober 2024.

Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

"Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal." lanjutnya.

Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas

Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

BACA JUGA:OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028

Dikatakan Babeh Haikal, berdasarkan UU No 33 2024 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian. 

Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. 

BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar

BACA JUGA:Badan Karantina Indonesia Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia Aman

Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran," tutur Babeh Haikal.

"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tandasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan
  • 筑波大学世界排名情况怎么样?
  • 日本大学摄影专业,这些你都了解吗?
  • Cihuy, Sepeda Lipat Boleh Ikut Naik MRT
  • Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior
  • Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres
  • Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki
  • Volume Penumpang Masih Tinggi di Stasiun Manggarai, Eskalator Sempat Mati
推荐内容
  • Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas
  • INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer
  • Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
  • Ini Jadwal Buka Kebun Binatang Ragunan saat Momen Libur Idul Adha
  • Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
  • Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja