UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
时间:2025-05-20 21:22:59 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID --Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru akhirnya disahkan.
Pengesahan UU ITE baru ini diputuskan dalam Rapat Paripuna DPR, Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam Undang-Undang tersebut bermunculan aturan baru, salah satu yang ditekankan yakni kebijakan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
BACA JUGA:Google Mengumumkan Fitur-Fitur Baru Pembaharuan, Cek Apa saja
Hal ini menyeret perusahaan pemilik media sosial seperti Google, Meta, dan X, wajib manut dengan pemerintah.
Jika tidak nurut dengan peraturan baru ini, Google Cs terancam penutupan akses.
Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagai dimaksud pada ayat (2).
Ada beberapa tahapan sanksi yang akan dikenakan terhadap PSE (Google Cs) jika melanggar.
BACA JUGA:Gokil! GTA 6 akan Segera Rilis 12 Desember 2023, Rockstar Games: Selasa Trailer Dulu!
Pertama akan disanksi administrasi, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara dan pemutusan akses.
UU ITE baru ini juga memungkin seorang penyidik memiliki kewenangan untuk menutup akun media sosial.
Carnya, penyidik akan memberi perintah kepada Google Cs untuk menutup akses akun.
Adapun penyidik yang berwenang memberi perintah kepada PSE yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
BACA JUGA:Siap-siap, Ponsel iQOO 12 dengan 'e-sport chip' Segera Meluncur 7 Desember 2023, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 1
- 2
- »
上一篇: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
下一篇: Tertinggi di Indonesia, Nilai Investasi di Jakarta Tahun 2022 Capai Rp108,9 Triliun
猜你喜欢
- Inisial M, Megawati Umumkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo Besok
- BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
- SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
- Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU
- Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber
- Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
- Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran