Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
时间:2025-05-20 17:29:00 出处:百科阅读(143)
Tiga penumpang membuat kegaduhan dalam penerbanganmaskapai Nok Air menuju Phuket dari Bangkok, Thailand. Mereka nekat mengisap vape atau rokok elektronik di tengah penerbangan, membuat penumpang lain terganggu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/1). Padahal, merokok termasuk rokok elektrik atau vape dilarang dilakukan di dalam pesawat.
Dalam pesawat bernomor penerbangan DD-532 yang terbang dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, seorang penumpang merekam pria muda yang dengan berani mengutak-atik ponsel sembari mengisap vape tanpa malu-malu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Seorang saksi bernama Neeranoot Meuankid, mengatakan "Saya melihat mereka mengembuskan napas dalam antrean. Selama penerbangan, baunya menjadi sangat kuat, bahkan baunya menembus masker saya, membuat saya merasa pusing."
Neeranoot juga merekam momen salah satu dari tiga orang penumpang nakal tersebut terang-terangan mengabaikan demo keselamatan yang ditunjukkan awak kabin dan mengabaikan aturan sabuk pengaman saat lepas landas.
Rekaman yang diambilnya menjadi bukti kuat untuk ditunjukkan ke pramugari, kemudian dengan cepat awak kabin menghentikan kegaduhan tak lama setelah pesawat lepas landas.
Begitu pesawat turun di Phuket, ketiga penumpang tersebut diserahkan ke polisi dan dikawal keluar pesawat untuk dimintai keterangan di kantor polisi bandara. Untuk saat ini, identitas, kewarganegaraan, dan dakwaan terhadap mereka masih dirahasiakan, melansir Thaiger.
Neeranoot sendiri mengaku bingung dengan penumpang yang masih melanggar aturan, salah satunya terhadap larangan merokok.
"Sekarang tahun 2025, dan Anda mungkin berpikir bahwa sekarang orang-orang akan menyadari bahwa merokok di pesawat adalah hal yang sangat tidak boleh dilakukan. Kelakuan mereka menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya," ucap Neeranoot.
Merokok ataupun vaping dilarang keras di setiap penerbangan, baik domestik dan internasional. Di Thailand, vaping sudah dilarang sejak tahun 2014. Ketahuan sedang mengisap vape atau memiliki vape dapat dikenakan denda 30 ribu Baht (Rp14 juta) atau/dan hukuman penjara hingga 5 tahun.
(aur/wiw)上一篇: Batam Lokasi Strategis Pengembangan Budidaya Lobster
下一篇: TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo
猜你喜欢
- Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- Debat Capres: Ganjar Gaya Army, Anies Formal, Prabowo Kasual
- Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- Modus ASN Dishub DKI Berkali
- Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober