457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
JAKARTA,quickq.apk DISWAY.ID- Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertambah menjadi 457 orang.
Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 385 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran per 17 Juni 2023.
"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akui Komunis dan Al-Quran Bukan Kalamullah: Saya Komunis
BACA JUGA:Ide Sarapan Pagi: Resep Memasak Nasi Telur Udang Hong Kong Ala Chef Devina Hermawan
Brigjen Pol Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang.
Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Untuk modus kejahatan para tersangka, Brigjen Pol Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.
BACA JUGA:Ukraina Kirim Pasukan ke Perbatasan Belarusia
BACA JUGA:Zaytun Menara
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan.
Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
BACA JUGA:PBNU Putuskan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023, Sama Seperti Pemerintah
- 1
- 2
- »
下一篇:Erina Gudono Nyoblos di TPS Sambil Jinjing Tas Dior Rp85 Juta
相关文章:
- Jamaah Berdatangan ke Istiqlal untuk Shalat Idul Fitri
- Minta Maaf, Wanda Hara Akui Salah Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar
- Kenapa Anak Sering Cemburu saat Melihat Orang Tua Bermesraan?
- Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
- Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?
- Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
- IHSG Jeda Siang Turun Tipis ke Level 7.193, Saham ANTM, BRPT dan ADRO Paling Laris
- Gerilya Lapangan, Agus Ikuti Jejak Jenderal Soedirman
- Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama
- KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan
相关推荐:
- Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?
- 5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
- 5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
- Pos Indonesia dan SRCIS Targetkan Layanan Drop Point PosAja di 250.000 Toko Kelontong
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- Laporan Keuangan Xiaomi: Tanggung Kerugian Rp14 Juta Per Satu Unit Mobil
- Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- IHSG Jeda Siang Turun Tipis ke Level 7.193, Saham ANTM, BRPT dan ADRO Paling Laris
- PDIP Ngegas! Minta Pemerintah Tak Buru
- BPBD DKI Jakarta Bocorkan Strategi Hadapi Musim Hujan
- ALIVE dari Eka Hospital: Layanan Alergi, Imunologi, Autoimun & Vaksin
- FOTO: Pertama di Prancis, Menata Rambut Sambil Mencicip Sampanye
- SETROOM: Berdebar
- Respons Puan Soal Hasan Nasbi yang Kembali Jadi Kepala PCO
- FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
- Mendikbud Dipanggil Presiden Terkait Sekolah 8 Jam Sehari
- Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- Benarkah Kehamilan Kembar Diwariskan dari Gen Ibu?