Kejagung Tegaskan Penahanan Jhonny Plate Tak Ada Unsur Politik
JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak berkaitan dengan unsur politik.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.
Ketut menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
BACA JUGA:Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
"Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan aliran dana kasus BTS Kominfo ke partai politik atau parpol usai Menkominfo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami,” kata Kuntadi.
BACA JUGA:Singgung Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Surya Paloh Minta Kejagung Selidiki Mendalam
Kendati demikian, Kuntadi belum bisa ada atau tidaknya aliran dana tersebut. Sebab, saat ini masih mencari alat bukti tambahan untuk mengetahui aliran dana Johnny ke parpol.
“Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
(责任编辑:热点)
- ·SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- ·SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- ·FOTO: Cita Rasa Kelezatan Masakan Rendang yang Mendunia
- ·Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali
- ·Quick Count Belum Usai, Anies
- ·7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali
- ·Syukuran HUT ke
- ·Anies Baswedan Diminta Berdayakan RT RW Agar...
- ·Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- ·Ampun deh, Kasus Covid
- ·Quick Count Belum Usai, Anies
- ·PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas
- ·Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
- ·Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- ·Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- ·Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
- ·BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia
- ·Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
- ·Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- ·6.748 Kasus Positif dalam Sepekan PSBB Transisi, Mas Anies Tolong