Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?
Daftar Isi
- Syarat Dokumen
- Prosedur Penggantian Paspor
- Kamu bisa datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengurusan penggantian paspor manual. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Biaya Mengganti Paspor
Paspor adalah dokumen identitas diri yang wajib dimiliki jika ingin ke luar negeri. Meski sudah pernah memiliki paspor, tidak menutup kemungkinan bahwa paspor bisa saja hilang atau rusak.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak?
Ketika paspor kamu hilang atau rusak, maka yang harus dilakukan adalah menggantinya dengan yang baru. Untuk itu, kamu mesti datang ke kantor Imigrasi terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan akan habis) atau sudah habis
2. Paspor hilang
3. Paspor rusak saat proses penerbitan
4. Paspor rusak di luar proses penerbitan seperti robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang mengakibatkan keterangan di dalamnya tidak jelas dan memberi kesan tidak pantas untuk dokumen resmi.
Pergantian paspor juga dilakukan dalam keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Syarat Dokumen
Dalam konteks paspor hilang, kamu perlu terlebih dahulu mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Kamu membutuhkan surat lapor kehilangan kepolisian sebagai syarat dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) untuk mengurus pergantian paspor.
Namun, khusus untuk paspor hilang dalam keadaan kahar, maka diperlukan juga Surat Permohonan Penggantian Paspor Hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar tersebut.
Prosedur Penggantian Paspor
Kamu bisa datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengurusan penggantian paspor manual. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen persyaratannya.
2. Menunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
3. BAP dipertimbangkan Kepala Kantor Imigrasi
4. Jika disetujui, paspor akan diganti setelah pembayaran dilakukan.
Kamu akan mendapat penggantian paspor biasa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspormu rusak atau hilang karena unsur kurang hati-hati atau kejadian di luar kemampuan.
Namun, jika paspor ternyata hilang atau rusak karena ceroboh atau lalai yang alasannya tidak bisa diterima, penggantian paspor bisa saja ditangguhkan selama 6-24 bulan.
Biaya Mengganti Paspor
Jika paspor hilang atau rusak di luar keadaan kahar, maka ada denda yang harus dibayar, yaitu Rp1 juta jika hilang dan Rp500 ribu jika rusak.
Selebihnya, biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu untuk nonelektronik dan Rp650 ribu untuk elektronik.
Namun, jika kamu ingin menggunakan layanan percepatan di mana pengurusan penggantian paspor bisa selesai di hari yang sama, kamu perlu menambah biaya sebesar Rp1 juta.
(dhs/wiw)下一篇:Segini Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Tertinggi Rp2 Juta Per Tahun
相关文章:
- Dokter China Temukan Golongan Darah Subtipe P, Pertama di Dunia
- Corona Belum Usai, Eh Anies Malah Pamer ke Forum Internasional
- 艺术设计留学需要什么条件?
- Punya Kontribusi Besar di Sektor Keuangan, Muliaman Hadad Raih Penghargaan The Asian Bankers
- 5 Keuntungan Menjadi Affiliator, Tak Sekedar Dapat Cuan
- Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
- Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis Tuai Kritikan
- FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef
- BYD Seal Terbaru, Harga Naik Jadi Rp750 Juta
相关推荐:
- KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
- 艺术中心设计学院在哪?
- Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- 牛津大学申请条件详解
- Berapa Lama Membakar Ikan Utuh agar Matang Merata?
- Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka
- 高考多少分申请留学?
- 北欧室内设计留学院校有哪些?
- Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
- Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia
- FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- Pria Nyaris Gagal Nikah karena Penerbangan Batal, Pilot Jadi Pahlawan
- 7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api
- KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
- KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
- 5 Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan, Bisa Jadi Lauk dan Camilan
- Makna Baju Adat Ganjar
- INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef
- Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu