Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia
"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika.
"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
相关文章
Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya
Daftar Isi Penyebab chicken skin2025-05-29Jalur Kereta Internasional Vietnam
Warta Ekonomi, Jakarta - Saat malam semakin larut di daerah pegunungan di Provinsi Bac Giang, Vietna2025-05-29Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David
Warta Ekonomi, Jakarta - Teriakan dari seorang ibu ternyata berhasil membuat Mario Dandy Satriyo (202025-05-29Wamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tegaskan komitmen pemerintah bersama2025-05-29Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
Jakarta, CNN Indonesia-- Tiga orang warga China dan seorang warga Malaysia menjadi korban penculikan2025-05-29Archied Nakhodai Intiland, Kawasan Industri Jadi Amunisi
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Intiland Development Tbk (DILD) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) T2025-05-29
最新评论