DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID--DPR RI mengesahkan 4 Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR saat Rapat Paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Adapun empat RUU yang dimaksud yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik
BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi
"Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab para anggota DPR RI.
BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
BACA JUGA:Formappi Nilai Kinerja DPR RI Belum Maksimal: Baru 1 dari 47 RUU yang Disahkan
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 165 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin. Dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut hadir pula para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
下一篇:Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...
相关文章:
- Setya Novanto Bohongi Petugas, Lalu Bebas Jalan
- Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
- Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
- Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
相关推荐:
- Tiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat Merah
- Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
- Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
- Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik
- Terkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan Pelaku
- Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- Sandi Bakal Jadi Menteri Jokowi, BPN: Hoax!
- Bank Woori Saudara Hadapi Kasus Fraud Rp1,2 Triliun, OJK Klaim Telah Beri Peringatan Sejak 2023
- Polres Bubarkan Orang yang Masih Suka Nongkrong di tengah Pandemi
- Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
- Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code