会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres!

Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres

时间:2025-05-30 15:07:51 来源:quickq iphone 作者:探索 阅读:264次

JAKARTA,quickqios怎么下载 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 16 Oktober 2023.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres

Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan. 

Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres

BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah

Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres

Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'. 

Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso

Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang. 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Anwar Usman.

BACA JUGA:KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat

Lebih lanjut, meskipun gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah, akan tetapi ada beberapa Hakim yang memberikan concurring opinion atau alasan berbeda dan dissenting opinion atau pendapat berbeda. 

Kata Hakim Anwar Usman, yang memberikan alasan berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh. Sedangkan yang memberikan pendapat berbeda adalah Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Suhartoyo. 

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, gaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," ucap Hakim Anwar Usman. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 美国音乐学院辛辛那提作曲音乐博士如何?
  • Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
  • Ide 30 Kata
  • Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
  • Pertemuan Politik, PSI dan Partai Golkar Sepakat Lanjutkan Program Presiden Jokowi
  • Susul Syahrini dan Vicky Shu, Ria Irawan Bakal Diperiksa Polisi
  • Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
  • Burung Masuk Pesawat, Terbang Keliling Kabin Kejutkan Penumpang
推荐内容
  • Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
  • FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
  • Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
  • Wanita Nekat Bawa 82 Kembang Api ke Pesawat Berujung Ditahan
  • Disebut Lebih Berbahaya dari Sianida, Ini Efek Keracunan Ikan Buntal
  • Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025