Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!
JAKARTA,quickq官网加速器下载 DISWAY.ID--Satuan Tugas (Satgas) Antihoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 saat ini sudah dibentuk.
Tugasnya memburu berita-berita palsu atau berita bohong di berbagai platform media dan memberikannya stempel hoaks.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
“Kami sudah membentuk Satgas Antihoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Kamis 2 November 2023.
Menurut Menteri Budi Arie, tugas yang dilakukan Satgas Antihoaks ini termasuk mengomunikasikan dan membangun narasi Pemilu Damai 2024.
BACA JUGA:Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Satgas Antihoaks ini telah diberikan arahan supaya melabeli stempel hoaks pada setiap informasi keliru, baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi agar mudah dipahami masyarakat.
“Saya sudah instruksikan ke Satgas Antihoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya," jelasnya.
BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo selalu bersikap netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dinilai sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tegasnya.
BACA JUGA:Sinopsis Gadis Kretek yang Tayang di Netflix, Ketika Dian Sastro 'Diburu' 3 Kakak Beradik
Dia juga menegaskan, penindakan hoaks di platfiorm media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
- 1
- 2
- »
下一篇:Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
相关文章:
- Jadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto Mengundurkan Diri Sebagai Wakapolri
- FOTO: Kepincut Pesona Sao Miguel, Pulau Indah bak 'Hawaii' Versi Eropa
- Tagar #SaveRajaAmpat Viral Karena Ancaman Tambang, Bahlil: Kami Akan Panggil Pemilik Usaha
- Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
- Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan
- Wamenag Jelaskan Prediksi 1 Syawal Jatuh di 10 April 2024
- KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- 5 Makanan yang Mengandung Vitamin U, Semuanya Mudah Didapat
- Listrik PLN Berhasil Jangkau 99,82% Desa di Indonesia, 89 Masih Belum
- Agak Lain! Orang
相关推荐:
- Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
- Banyak Dilakukan Pesohor, Berapa Biaya Operasi Plastik di Korea?
- DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
- Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?
- Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN
- VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
- Beli Kendaraan Bekas Makin Ngetren, Pembiayaannya Capai Rp117 Triliun!
- Kateterisasi Jantung, Deteksi Dini dan Solusi Penyakit Jantung Koroner
- Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang
- Syarat Daftar Pelajar Penggerak Merah Putih Angkatan 2 untuk Jenjang SMP/SMA, Siswa Wajib Tahu!
- Resmi Diangkat Sebagai Mendag, Budi Santoso Ungkap Program Kerja untuk Lima Tahun Ke
- Harvey Moeis Memelas: Anak
- Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
- Begini Bunyi Pernyataan Resmi PSI Soal Kasus Keracunan Warga Koja Jakarta Utara
- Summarecon Bagi Dividen Rp148 M, dan Tunjuk Jenderal Polisi Kris Erlangga Jadi Komisaris
- KPU Batasi Kampanye Akbar Cagub Jakarta, Hanya Boleh 2 Kali
- Anies Baswedan Buka Opsi Gelar Formula E di Pulau Reklamasi Bikinan Ahok
- Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Jelang Pemeriksaan, Alexander Marwata Ngaku Cukup Tidur