Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
JAKARTA,quickq电脑版更新后没网 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.
Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut.
"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.
Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
(责任编辑:综合)
- ·VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
- ·Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma
- ·Pertanyakan Kejelasan Anggaran Formula E, PDIP: Tak Pernah Ada Info Akurat dari Anies
- ·Tanpa Persetujuan Trump, Uni Eropa dan Inggris Terapkan Sanksi Baru ke Rusia
- ·Ditunjuk Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ingatkan Wakil Rakyat Jaga Amanah
- ·Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
- ·Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
- ·Gubernur Anies Diam
- ·Kematian Mendadak 31 Tupai di Kebun Binatang Tokyo, Diduga Keracunan
- ·Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat
- ·Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar
- ·KPK Buka Suara Terkait Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
- ·Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma
- ·Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
- ·Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
- ·Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung
- ·PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jins Lewat Aksi Decluttering
- ·Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma
- ·Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- ·Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi