会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!!

Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!

时间:2025-06-01 05:48:07 来源:quickq iphone 作者:休闲 阅读:294次

JAKARTA,quickq官网下载地址苹果 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.

Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.

Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!

Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!

BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!

BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan 

Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!

"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.

Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.

Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri

Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.

"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.

Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas

Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
  • Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
  • Hasil Pilpres 2024 Dinilai Ada Kecurangan, THN AMIN Ingin Pemungutan Suara Diulang
  • Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
  • Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
  • Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang
  • Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..
  • Mooryati Soedibyo Raih Lifetime Achievement di Kartini Awards 2024
推荐内容
  • Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
  • Jamkrindo Borong Penghargaan Top Leader 2025 dari Warta Ekonomi
  • Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
  • Fadlan Muhammad Sempat Operasi Batu Empedu, Apa Penyebabnya?
  • Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
  • Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil