JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID- Jusuf Kalla (JK) mengaku telah menerima keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum), yang memutuskan dirinya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.
Hal tersebut sebagaimana hasil Munas XXII PMI 2024.
Dengan demikian, JK menegaskan tak adalagi Munas tandingan.
BACA JUGA:Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
"Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir," kata JK usai melantik anggota kepengurusan PMI 2024-2029, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapapatan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
JK menegaskan tidak boleh ada 2 kubu di PMI.
Sehingga ia menuturkan, pihaknya telah menerima Surat Jawaban dari Kementerian Hukum lewat Surat itu bernomor M.HH-AH.01-11 terkait kepengurusan PMI.
BACA JUGA:Susunan Lengkap Pengurus PMI Periode 2024-2029, JK Ketua Umum Resmi
"Nah, inti pokok daripada keputusan ini berbunyi. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menetapkan, ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah adalah Jusuf Kalla.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman usai menelaah dan mengkaji anggaran dasar rumah tangga PMI dan beleid kepalang merahan nasional dan internasional.
BACA JUGA:Sah! Jusuf Kalla Resmi Jadi Ketua PMI Periode 2024-2029
“Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga (AD/ART) dari palang merah Indonesia maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
相关文章:
- RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek
- Kamboja Tertinggi di ASEAN soal Pemulihan Pariwisata, RI Gimana?
- Media Asing Soroti Momen Sunyi Senyap Bali Kala Nyepi
- 7 Batuk pada Anak yang Perlu Diwaspadai, Orang Tua Wajib Catat
- Siaga Bencana Alam, 7 Benda Ini Wajib Ada dalam Tas Survival Kit
- Skincare Jerawat Ternama Disebut Mengandung Benzena, Apa Itu?
- Rekomendasi Obat Herbal Penambah Darah, Cocok Buat Cegah Anemia
- 5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD
- 7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
- Rumah AKBP Achiruddin Tim Polda Sumut Digledah, 2 Jam Pemeriksaan Ini yang Ditemukannya!
相关推荐:
- Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
- Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya
- VIDEO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
- Pria, Ini Alasan Sabun Mandi Tak Boleh Digunakan untuk Cuci Muka
- Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah dengan Aman dan Terencana
- Turis Tuntut Google Gegara Diarahkan GMaps Lewat Sarang Penjahat
- China Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas Visa
- Masuk Ancol Gratis Selama Bulan Ramadan, Begini Caranya
- Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia dan TNI/Polri, Cek Ketentuannya!
- FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
- Berapa Lama Sih Bekas Cupang Akan Hilang?
- Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
- Daun Kelor Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?
- 5 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam Urat
- Jangan Keliru, Ini Beda Nyeri Dada Karena Maag dengan Sakit Jantung
- Ini Makna Busana Capres
- Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
- Update Kasus Ria Beauty, BPOM Telusuri Penggunaan Krim Anestesi dan Serum
- Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu