OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah memperkuat tata kelola, efisiensi pembiayaan, dan pelindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Salah satu ketentuan utama dalam SEOJK 7/2025 adalah kewajiban penerapan skema co-payment atau pembagian risiko biaya kesehatan, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim layanan kesehatan. Adapun batas maksimal yang ditentukan adalah Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.
Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk
“Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan layanan medis dan obat, serta menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau,” kata OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis seperti dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan utilization review. Selain itu, perusahaan wajib membentuk Dewan Penasihat Medis dan mengembangkan sistem informasi digital untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.
OJK menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dalam skema coordination of benefit, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan koordinasi pembiayaan dengan program JKN bila pelayanan dilakukan di bawah skema BPJS.
SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Produk asuransi kesehatan yang telah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga akhir masa pertanggungan. Sementara produk yang bersifat perpanjangan otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 31 Desember 2026.
OJK memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
下一篇:Dokter China Temukan Golongan Darah Subtipe P, Pertama di Dunia
相关文章:
- Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
- Pria Merapat, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Lebih Tahan Lama
- Wiranto: Densus Tipikor Sementara Ditunda, Presiden Masih Pikir
- Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula
- Tangani Perubahan Iklim, Anies Baswedan Gagas Bentuk Badan dan Lembaga Khusus
- FOTO: Menari dan Menyanyi di Atas Kereta Jazz Albania
- VIDEO: Perayaan Hari Tenun Nasional, Azerbaijan Diselimuti Karpet
- FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- Gandeng BPOM dan Pemprov NTT, Bentoel Group Bantu 10 UMKM Lewat Program Bangun Karya
相关推荐:
- Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
- Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri
- KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- Kejagung Bantah Celine Evangelista Punya Hubungan Spesial dengan Jaksa Agung
- Isu Mendiktisaintek Kena Reshuffle, Ini Suasana Rumah Dinas Satryo Soemantri Brodjonegoro
- Polisi Kembali Amankan Pupuk Bersubsidi Siap Edar
- BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
- Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
- FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York
- VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop
- 5 Minuman Pembakar Lemak, Lebih Tokcer Diminum Sebelum Tidur
- Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
- Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
- FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman
- Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
- Delegasi Dagang Trump dan China Bertemu di London, Pasar Global Menanti Hasilnya
- Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
- Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup