Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut perkara terkait dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012.
BACA JUGA:Mabes Polri Kirim Berkas Perkara Korupsi Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung
Adapun rinciannya yaitu alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.
Trunoyudo menuturkan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak 2011.
"Pengadaan dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.
Kemudian, terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13.213.174.883.
BACA JUGA:Gagal IPO Akibat Pencairan Cek Sepihak, Perusahan Alkes Ini Gugat Sebuah Fintech Lending ke PN Jakarta Barat
"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata dia.
Namun, pada 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.
Setelah dilengkapi, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung pada pada 16 Januari 2024.
BACA JUGA:2 Alkes Ini Mampu Deteksi Kasus Stunting di Puskesmas dan RSUD
Kini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:百科)
- Rambut Menko Marves Luhut Memutih: Ini Isyarat Serindu Itu Saya dengan Indonesia
- 美国艺术类研究生读几年?
- Wamen ATR Serahkan Sertifikat Universitas Muhammadiyah Gresik
- 2025年美国艺术类排名详解
- Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan
- Tak Jalankan Program Anies Baswedan, Heru Budi Disorot Tajam: Dia Bukan Pilihan Rakyat...
- Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar
- 2025日本文化服装学院入学条件是什么?
- Lagi Merem Melek Dipijit, Eh Tiba
- Wamen ATR Serahkan Sertifikat Universitas Muhammadiyah Gresik
- Alasan Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan Pada Kamis Besok
- 2025英国纯艺术专业排名
- Pernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPK
- 2025世界艺术设计大学排名TOP10
- Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!
- Aliansi Kader HMI Kepulauan Riau Minta Jokowi Reformasi Total Polri
- Jepang Tunda Pasang Penghalang Pemandangan Gunung Fuji di Depan Lawson
- Disenggol Martabat Keluarganya, Erick Thohir Turun Langsung Polisikan Faizal
- 4 RS Siloam Gelar Simposium Kardiovaskular, Libatkan Puluhan Tenaga Ahli Dalam dan Luar Negeri
- 美国艺术留学费用有哪些?