Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut berjilbab merupakan hak seorang wanita. Pernyataan ini ia sampaikan untuk polemik adanya aturan yang melarang anggota paskibraka menggunakan jilbab.
"Jadi begini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih mbak, ini hak," kata Yaqut di Kompleks Senayan Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Maka dari itu, Menag Yaqut meminta untuk semua pihak menghormati.
BACA JUGA:Pawai Naik Tank, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Upacara HUT ke-79 RI
BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Kota Bogor Dipimpin PJ Wali Kota Bogor
"Namanya hak ya, kita harus hormati itu saja ya. Kita hormati hak orang," tutup Menag Yaqut.
Sebelumnya, isu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredar foto-foto yang menunjukkan tidak ada anggota Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun menjelaskan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10.000, salah satunya tentang aturan tata pakaian.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan RS, AdMedika Kerja Sama dengan 34 RS Vertikal Kemenkes
BACA JUGA:Sebelum melakukan TC, Timnas Indonesia U-20 Melaksanakan Upacara HUT RI ke-79
Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.
(责任编辑:休闲)
- ·Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri
- ·AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini
- ·Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan
- ·Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan Legalitas
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- ·Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- ·FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
- ·Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- ·FOTO: Khusyuk Ibadah Sambut Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- ·Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
- ·AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- ·10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini
- ·Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- ·Potensi Kerja sama Indonesia
- ·Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
- ·Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?
- ·Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- ·Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet