Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus."Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.
Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.
"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dahulu.
Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa. (Ant)
(责任编辑:焦点)
- 5 Tren Makeup yang Bakal Melejit di Tahun 2024
- Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- Gaun Bintang Putri Diana Terjual Rp17,8 Miliar
- Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- 5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
- Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi Online
- JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan