探索

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

字号+ 作者:quickq iphone 来源:热点 2025-05-21 20:36:31 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah belum membahas soal quickq加速器购买

Warta Ekonomi,quickq加速器购买 Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, hal ini tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangan, Senin (16/11).

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Dia mengungkapkan, Baleg DPR juga belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Sebabnya, dia mengatakan bahwa pemerintah masih akan melihat dahulu perkembangan bahasan RUU tersebut di parlemen.

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Politikus dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik tak jelas. Hal ini, dia melanjutkan, mengingat RUU Larangan minuman beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas

Dia mengungkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Lanjutnya, proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak.

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR dan masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg," katanya.

Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun RUU masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'

    Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'

    2025-05-21 19:36

  • Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan

    Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan

    2025-05-21 19:12

  • Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas

    Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas

    2025-05-21 18:53

  • Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma

    Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma

    2025-05-21 17:55

网友点评