Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
相关文章:
- Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!
- Bukan Cuma Tipu PO iPhone, 'Si Kembar' Diduga Gelapkan Mobil Sewaan
- Harga Naik Gegara Hype, Bitcoin Dinilai Masih Tak Lebih dari Skema Ponzi
- Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak
- Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 2024
- Harga Naik Gegara Hype, Bitcoin Dinilai Masih Tak Lebih dari Skema Ponzi
- Ketua Kelompok PNM Mekaar Diberi Kesempatan Studi Banding Gratis ke UMKM Top
- Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
- 美国欧柏林音乐学院出名吗?
相关推荐:
- Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen
- Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
- Tindak Lanjuti Kerja Sama Politik, PAN Dan PDI Perjuangan Akan Pertemuan Kedua
- PDIP Tak Henti
- Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online
- Audi Sudah Pakai AI untuk Efesiensi
- 10 Saham Paling Merugi dalam Sepekan, TPIA Masuk Daftar
- Tak Sengaja Menabrak Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- 'Bill Gates' Tipu Investor Sampai Rp30,7 Miliar
- 美国伊斯曼音乐学院学费多少?
- Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
- 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Jalani Pemeriksaan Pasca Tertangkapnya Pegi
- JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- 9 Jembatan di Jawa Timur Rampung Direvitalisasi, Total Anggaran Rp591,9 Miliar
- Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
- Wow! Nama GM Radio Prambors Dicatut Istri SYL untuk Beli Rumah Mewah
- Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang
- Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria