Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA,quickq download DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.
BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.
"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.
"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
PBNU Konsisten Lanjutkan Warisan Pemikiran Gusdur Lewat Konferensi Internasional Humanitarian Islam
JAKARTA, DISWAY.ID -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) konsisten akan melanjutkan pemikiran Gusdu2025-06-16- 京都市立艺术大学是近代日本最早的美术专门学校,很受艺术留学生的欢迎。那么,你知道申请京都市立艺术大学入学要求是什么吗?下面是美行思远小编为大家整理的关于京都市立艺术大学入学要求的介绍。如果你感兴趣的话2025-06-16
Ciptakan Sejarah, PalmCo Catat Laba Perdana dari Teh dan Karet Sejak 1996
Warta Ekonomi, Jakarta - Subholding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo), menca2025-06-16Tingkatkan Keterampilan Pelaku UMKM, PERURI Gelar Workshop Mengukir Umbi
Warta Ekonomi, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Ke2025-06-16- JAKARTA, DISWAY.ID -Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bisa diakses lewat aplikasi e-Kinerja dari Badan Kep2025-06-16
818 Hari Berlalu, Kasus Novel Baswedan Masih Misteri
Warta Ekonomi - Tugas tim pencari fakta yang dibentuk Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk2025-06-16
最新评论