Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID- Sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dikembalikan ke Korps Bhayangkara apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar menghormatinya, di mana Kapolri menjelaskan jika semua sudah ada aturannya.
"Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas," ucap Listyo di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.
BACA JUGA:5 Ide Gaya Rambut Potongan Buzz Cut Untuk Pria, Macho Banget!
BACA JUGA:AS Roma vs Feyenoord, Peluang Membalik Nasib Tim Arne Slot di Liga Eropa
Imbas pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan di KPK membuat sejumlah penyidik di Polri melayangkan surat terbuka untuk KPK.
Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah.
Berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.
BACA JUGA:AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David: Harusnya 6 Tahun!
BACA JUGA:Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan
Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi.
Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," tulis surat tersebut.
下一篇:FOTO: Warga Irak Bertualang dan Mencari Ketenangan di Gurun Samawa
相关文章:
- Dirayakan Setelah Imlek, Kapan Cap Go Meh 2024?
- Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- 5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- AHY Soroti Pendapatan Per Kapita Indonesia yang Masih Rendah
- Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
相关推荐:
- Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- 4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV
- Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
- Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- Outfit Nyentrik PM Fiji Saat Berkunjung ke Indonesia, Kenakan Sulu dan Sandal di Hadapan Prabowo
- Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian Sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- FOTO: 'Winter Flowers' Giorgio Armani di Milan Fashion Week
- Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!
- Pindah ke Negara
- PHU Kemenag Targetkan Zero Kesalahan dalam Melayani Para Jemaah Haji
- Resep Bebek Peking Panggang ala Restoran Chinese
- FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer
- BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!
- Makin Informatif, Badan Geologi Terbitkan 30 Peta Geologi Indonesia
- Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
- Catat, 5 Ikan Ini Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi