Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
时间:2025-05-22 19:18:00 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器安装包 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono
Menurut Ali, sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
“Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” tukasnya.
上一篇: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
下一篇: Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
猜你喜欢
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- Cuma Bandingkan Harga Jual Mobil di Norwegia, Youtuber Otomotif ini Minta Maaf ke BYD
- 如何自己准备一套申请留学的作品集?
- Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- Adu Gaya Mewah Kim Ji
- 新加坡南洋艺术学院世界排名如何?
- 日本艺术学校排名TOP8
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi