您的当前位置:首页 > 百科 > Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top' 正文
时间:2025-06-04 00:35:49 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 快区quickq官网
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya2025-06-04 00:21
RPTRA Kalijodo Terbengkalai, Fraksi Golkar DPRD DKI: Anies Gengsi Lanjutkan Program Ahok2025-06-03 23:59
Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanggul Penahan Banjir DKI Jakarta ke Pj Gubernur DKI2025-06-03 23:06
2025年建筑设计世界大学排名TOP52025-06-03 23:00
Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia2025-06-03 22:58
3 Masalah Kulit Ini Rentan Dialami Orang Usia 50 Tahun ke Atas2025-06-03 22:25
2025室内设计专业全球大学排名2025-06-03 22:22
5 Destinasi Wisata Air di Badung, Wajib Coba Sekali Seumur Hidup2025-06-03 22:06
Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid2025-06-03 22:02
Massa Demo Bubarkan Diri, Lalin di Patung Kuda Dibuka Lagi2025-06-03 21:50
Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat2025-06-04 00:15
Terawan Trending, Tiba2025-06-03 23:45
2025动画专业大学排名2025-06-03 23:12
Sayangkan Kasus Ijazah Palsu Mampet, Prof Yusril: Pemenjaraan Tak Akan Buat Bambang Tri Jadi Jera2025-06-03 23:06
Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara2025-06-03 23:05
Segera Konsultasi ke Dokter Jika Miss V Alami Ini2025-06-03 22:48
Mahfud MD Resmi Mundur dari Menkopolhukam2025-06-03 22:42
Dishub DKI Dukung Heru Budi Urai Kemacetan dengan Membongkar Trotoar Peninggalan Anies2025-06-03 22:42
Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden2025-06-03 22:34
LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan2025-06-03 22:01