Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- 1
- 2
- »
下一篇:Jadwal Lengkap Acara HUT TNI di Monas 5 Oktober 2024, Jangan sampai Ketinggalan!
相关文章:
- Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- 英国留学建筑专业介绍及申请要求
- Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
- FOTO: Meriah Perayaan Imlek di Berbagai Negara
- Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada
- Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK
- 英国时尚管理专业大学有哪些?
- 5 Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Mudah Dihafal, Bisa Jadi Referensi!
- Damri Impor Bus Listrik Baru Merek Zhongtong dari China untuk Armada Transjakarta
- Ekspor Porang 50 Ribu Ton ke Tiongkok, Indonesia Bertekad Kuatkan Rantai Pasok
相关推荐:
- Profil KA Taksaka yang Tertemper Truk Molen, Sudah New Generation dengan Fasilitas Modern
- 伦敦艺术大学室内设计专业详解
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- 英国纽卡斯尔大学如何?
- Indodana Finance Terima Pendanaan Rp1 Triliun dari BCA untuk Pengembangan PayLater
- Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!
- 中央圣马丁艺术与设计学院服装设计作品集要求
- 5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
- Pengamat Sebut Pengembalian UN Jadi Syarat Kelulusan Adalah Kemunduran
- 中央圣马丁艺术与设计学院服装设计作品集要求
- SNPMB 2025, Cek Tata Cara Daftar SNBP Masih Dibuka Sampai 18 Februari
- Ombudsman RI Kembangkan Digital Dashboard Monitoring, Permudah Penyelesaian Laporan Masyarakat
- Dapat Kabar Kongres PDIP Mau Diganggu, Megawati: Coba Kamu Awut
- Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung
- Sterilisasi Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil, Jibom dan K
- Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
- 3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan
- Bapanas Optimis Program MBG Dapat Jadi Penggerak Ekonomi
- Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
- Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump